Berkas Dugaan Korupsi Dana Bos Dinyatakan P21
Ilustrasi (inet)
MAJENE, . COM - Berkas masalah perkara dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan terhadap penyaluran dana kurang salur Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2016-2017, yang ditangani Polres Majene dinyatakan P21.
"Kasus ini disidik Polres Majene dengan tersangka yakni inisial WY bersama NH, keduanya ialah oknum pegawai pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulbar, dan berkasnya sudah lengkap atau P21 Kejaksaan, sementara berkas tersangka lainnya inisial DI masih dalam tahap penyerpunaan, mungkin dalam waktu bersahabat dirampungkan," kata AKP Pandu.
Ia mengatakan, kedua tersangka WY dan NH, dalam masalah ini berperan sebagai operator yang mempunyai wewenang untuk menginput data sekolah calon akseptor dana bantuan, keduanya dibantu dari tersangka lainnya, yakni inisial DI, oknum kepala sekolah.
"Pada 2016 dan 2017 ada dana dari sentra untuk sekolah yang kekurangan dana kurang salur BOS regular dari Dinas Pendidikan Sulbar, yang akan
disalurkan ke setiap sekolah penerima, mulai SD, Sekolah Menengah Pertama dan SMA," ujar Pandu.
AKP Pandu menambahkan, untuk memuluskan aksinya, kemudian kedua tersangka WY dan NH menyuruh DI untuk menghubungi sejumlah sekolah yang akan menerima, dengan catatan ada Kick Back atau minta uang pengurusan ke setiap akseptor sebesar Rp6 juta.
"Kedua tersangka diancam pasal 2, 3 dan 12 karakter e UU No. 31 tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 perihal perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi. Total dugaan kerugian Negara sebesar Rp200 juta," pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Majene Rizal Faharuddin membenarkan, bahwa berkas program masalah dugaan korupsi dana kurang salur BOS yang ditangani Polres Majene sudah lengkap."Iya beberapa hari yang kemudian berkasnya sudah kami terima dan dinyatakan P21, hanya saja tersangkanya belum diserahkan," kata Rizal. (ahd/red)