Ambil Paksa Motor Debitur, Dept Collektor Dapat Dipidana
Kasat Reskrim Polres Mamasa IPTU Dedi Yulianto (Frendy Cristian/masalembo.com)
MAMASA, .COM - Tak jarang terjadi, kendaran diambil paksa oleh dept collektor dari pemiliknya. Alasannya tidak membayar cicilan. Namun, hal tersebut yaitu tindakan pidana. Demikian kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa IPTU Dedi Yulianto.
“Ancaman debt collector meminta paksa kendaraan bermotor yang biasa terjadi di jalanan merupakan tindak pidana perampasan, mereka sanggup diancam pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana dengan eksekusi 12 tahun penjara,” ungkap Dedi, Senin (7/1/ 2019).
Lanjut ia menuturkan, tindakan tersebut sanggup dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan tindak pidana perampasan pasal 365 ataupun pasal 362 perihal pencurian apabila mengambil kendaraan tidak meminta ijin kepada pihak debitur.
Dijelaskan Dedi bahwa, perjanjian pembelian kendaraan secara kredit, kalau ada wanprestasi (ingkar) dari konsumen, maka harus memakai penyelesaian dengan UU No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, bukan dengan pemaksaan atau perampasan.
“Apapun alasanya, hal itu tidak sanggup dibenarkan. Karena sudah diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UU JF) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Eksekusi Jaminan Fidusia,” katanya.
Sehingga pihaknya menghimbau kepada masyarakat terkusus masyarkat Mamasa semoga tidak khawatir mengenai keberadaan debt collector. Apabila debt collector tidak sanggup menyampaikan identitas resmi, jangan mau menyerahkan motor atau kendaraan beroda empat kepada penagih utang tersebut. Segera melaporkan ke pihak kepolisian saat terjadi perampasan kendaraan. (frd/har)