Saat Dead Line, Pendaftaran Kartu Sim Masih Gagal ? Ini Solusinya
Hai Kawan,,Hari ini (Rabu, tanggal 28 Febuari) yaitu batas final untuk meregistrasi Kartu SIM tahap pertama,sampai dikala ini masih banyak orang yang masih gagal dalam meregistrasi Kartu SIM dikarenakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga)nya dianggap invalid (salah), bagi anda yang belum meregistrasi Kartu SIM akan mendapat dikenai pemblokiran secara bertahap.
Lalu, bagaimana solusinya ? Coba untuk mengecek kembali data yang dimasukan dan mencoba lagi untuk meregistrasi kembali. Perhatikan apakah anda yaitu pengguna gres atau pengguna lama, alasannya yaitu formatnya berbeda, kemudian bagaimana caranya untuk meregistrasi pengguna gres atau pengguna lama, dibawah ini ialah format untuk meregistrasi pengguna usang dan baru.
Pengguna Baru
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#Nomor KK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#Nomor KK
Jika format diatas sudah ditulis,kirim sms ini ke nomor "4444".
Pengguna Lama
1. Indosat, Smartfren, Tri
ULANG#NIK#Nomor KK#
2. XL Axiata
ULANG#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#Nomor KK#
*Dukcapil (Direktorat Jendral Pelayanan Kependudukan Dan Catatan Sipil) membuka layanan pengaduan terkait dengan dokumen ibarat KK, KTP Elektronik, dan KIA (Kartu Indetitas Anak), anda sanggup memfaatkan layanan ini dengan cara menelepon ke call center "08118005372" atau melalui email "callcenter.dukcapil@gmail.com". Bisa juga dengan menghubungi via facebook "Ditjen Dukcapil" atau via Twitter "@ccdukcapil".
Lalu, bagaimana solusinya ? Coba untuk mengecek kembali data yang dimasukan dan mencoba lagi untuk meregistrasi kembali. Perhatikan apakah anda yaitu pengguna gres atau pengguna lama, alasannya yaitu formatnya berbeda, kemudian bagaimana caranya untuk meregistrasi pengguna gres atau pengguna lama, dibawah ini ialah format untuk meregistrasi pengguna usang dan baru.
Pengguna Baru
Baca Juga
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#Nomor KK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#Nomor KK
Jika format diatas sudah ditulis,kirim sms ini ke nomor "4444".
Pengguna Lama
1. Indosat, Smartfren, Tri
ULANG#NIK#Nomor KK#
2. XL Axiata
ULANG#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#Nomor KK#
*Dukcapil (Direktorat Jendral Pelayanan Kependudukan Dan Catatan Sipil) membuka layanan pengaduan terkait dengan dokumen ibarat KK, KTP Elektronik, dan KIA (Kartu Indetitas Anak), anda sanggup memfaatkan layanan ini dengan cara menelepon ke call center "08118005372" atau melalui email "callcenter.dukcapil@gmail.com". Bisa juga dengan menghubungi via facebook "Ditjen Dukcapil" atau via Twitter "@ccdukcapil".