Pentingnya Memiliki E-Ktp, Jikalau Tidak Anda Tidak Dapat Menikah!
Hai Kawan,, Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau disingkan dengan e-KTP, merupakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibentuk dan dipakai secara elektronik (dengan komputer). Program ini pertama kali diluncurkan pada tahun 2009 oleh Kementrian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) ketika itu.
Jika kau belum menciptakan atau mempunyai e-KTP, cepat cepatlah membuatnya alasannya yakni penggunaan KTP ini sangatlah penting alasannya yakni KTP ini merupakan jati diri (Data diri) yang sangat dibutuhkan misalnya untuk menciptakan Identitas, Paspor, melamar pekerjaan dan lain lain. Kerugiannya kalau kau tidak segera menciptakan e-KTP maka anda akan kesulitan dalam mengurus surat surat penting bahkan kalau kau tidak akan sanggup menikah alasannya yakni kalau tidak mempunyai ktp anda tidak sanggup menciptakan Buku Nikah..
Cara Membuat e-KTP
Cara menciptakan e-KTP sangatlah mudah, anda hanya perlu meminta surat keterangan dari desa kamu, kemudian pergilah ke Dinas Kependudukan Dan Cacatan Sipil (Dukcapil) untuk merekam data diri kau dan jangan lupa untuk membawa surat surat penting terkait.
Syarat Membuat e-KTP Lama atau Baru
Syarat Memperpanjang KTP
Cara Mengecek Data e-KTP Secara Online
1. Via Website
Buat anda yang sudah mempunyai e-KTP sanggup mengecek data secara online untuk memastikan bahwa data diri anda (KTP) telah masuk kedalam data base. yang saya ketahui ada dua cara untuk mengecek data e-KTP anda di website. Yang pertama anda sanggup mengeceknya di situs Kependudukan Dan Catatan Sipil tempat di http://dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik , langkah selanjutnya kau harus memasukan NIK kau di kotak yang sudah disediakan.
2. Via Aplikasi
Aplikasi yang sanggup dipakai untuk mengecek data e-KTP anda yakni aplikasi "Cek KTP & Umur Online" yang sanggup anda dapatkan diGoogle Play secara gratis, di aplikasi ini anda hanya perlu memasukan NIK anda kemudian clik "Cek".
Semoga Artikel Ini Dapat Membantu Anda Dalam Masalah e-KTP. Janga lupa untuk segera membuatnya ya:')
Jika kau belum menciptakan atau mempunyai e-KTP, cepat cepatlah membuatnya alasannya yakni penggunaan KTP ini sangatlah penting alasannya yakni KTP ini merupakan jati diri (Data diri) yang sangat dibutuhkan misalnya untuk menciptakan Identitas, Paspor, melamar pekerjaan dan lain lain. Kerugiannya kalau kau tidak segera menciptakan e-KTP maka anda akan kesulitan dalam mengurus surat surat penting bahkan kalau kau tidak akan sanggup menikah alasannya yakni kalau tidak mempunyai ktp anda tidak sanggup menciptakan Buku Nikah..
Cara Membuat e-KTP
Cara menciptakan e-KTP sangatlah mudah, anda hanya perlu meminta surat keterangan dari desa kamu, kemudian pergilah ke Dinas Kependudukan Dan Cacatan Sipil (Dukcapil) untuk merekam data diri kau dan jangan lupa untuk membawa surat surat penting terkait.
Syarat Membuat e-KTP Lama atau Baru
- Berusia 17 tahun
- Surat pengantar dari RT/RW atau dari Desa
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy sertifikat kelahiran
- Surat keterangan pindah dari pemerintah Kabupaten/Kota asal
- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Intansi pelaksana, bagi WNI yang tiba dari Luar negeri
Syarat Memperpanjang KTP
- KTP yang telah habis masa berlakunya
- Surat pengantar dari RT/RW atau desa
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Formulir perpanjangan KTP
Cara Mengecek Data e-KTP Secara Online
1. Via Website
Buat anda yang sudah mempunyai e-KTP sanggup mengecek data secara online untuk memastikan bahwa data diri anda (KTP) telah masuk kedalam data base. yang saya ketahui ada dua cara untuk mengecek data e-KTP anda di website. Yang pertama anda sanggup mengeceknya di situs Kependudukan Dan Catatan Sipil tempat di http://dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik , langkah selanjutnya kau harus memasukan NIK kau di kotak yang sudah disediakan.
2. Via Aplikasi
Aplikasi yang sanggup dipakai untuk mengecek data e-KTP anda yakni aplikasi "Cek KTP & Umur Online" yang sanggup anda dapatkan diGoogle Play secara gratis, di aplikasi ini anda hanya perlu memasukan NIK anda kemudian clik "Cek".
Semoga Artikel Ini Dapat Membantu Anda Dalam Masalah e-KTP. Janga lupa untuk segera membuatnya ya:')