Bpjs Kesehatan Tidak Pernah Dibayar Apakah Statusnya Masih Aktif Atau Sudah Non Aktif

Kali ini aku ingin sharing informasi mengenai status BPJS Kesehatan kalau tidak pernah dibayar apakah statusnya masih aktif atau sudah tidak aktif. Hal ini bahu-membahu menurut pengalaman aku sendiri dimana ketika awal mulai kerja kembali, aku diminta untuk mengurus berkas BPJS Kesehatan di kantor gres tetapi aku menemui sedikit kendala. Oleh sebab itu, kalau dari anda ada yang mengalami hambatan yang sama dengan saya, di bawah ini akan aku coba ceritakan mengenai permasalahan yang aku alami dan solusinya.


Kendala yang aku alami berawal sebab di kawasan aku bekerja sebelumnya aku sudah ikut atau menerima derma BPJS Kesehatan dari kantor yang artinya kantor yang sudah mendaftarkan aku mengikuti BPJS Kesehatan dan membayar iuran tiap bulannya yang dipotong dari honor yang aku terima, sanggup dibilang BPJS Kesehatan aku ini BPJS Perusahaan bukan personal atau pribadi atau perseorangan yang dibayar sendiri tetapi ini dibayarkan oleh perusahaan. Saya menerima kartu BPJS Kesehatan dari kantor sebelumnya dalam bentuk kertas print bukan menyerupai kartu pada umumnya layaknya kartu KTP mungkin sebab kantor mendaftarkan BPJS dengan cara online, anda sanggup melihatnya pada gambar di bawah ini.


Saya resign dari kantor pertama pada bulan April 2017 dan kemudian mulai bekerja kembali ketika ini pada bulan Januari 2018. Ketika mengurus BPJS Kesehatan di kantor baru, aku melihatkan lembaran kertas print kartu BPJS yang aku terima dari kantor sebelumnya. Pihak tata perjuangan kantor aku yang gres menyampaikan untuk membayar terlebih dahulu tunggakan iuran BPJS yang didapat dari kantor sebelumnya semoga sanggup dilanjutkan kembali jadi tidak perlu lagi menciptakan baru, dari sini lah hambatan aku dimulai.

Banyak cara yang sanggup dipakai untuk mengecek tagihan atau iuran BPJS Kesehatan anda mulai dari melalui mesin ATM, melalui situs check resmi BPJS Kesehatan disini bahkan melalui Aplikasi Traveloka. Untuk yang aku coba sendiri melalui situs web check resmi BPJS Kesehatan dan sesudah memasukkan nomor ID yang terdapat pada print kartu BPJS dan dicek, muncul alert yang menyampaikan bahwa nomor ID BPJS aku tersebut bukan tipe perorangan, mungkin situs web check ini hanya dianjurkan untuk tipe BPJS yang dibayar pribadi atau perorangan. Saya pun mencoba alternatif lain yakni memakai aplikasi Traveloka dan sesudah memasukkan nomor ID kembali akhirnya nomor ID kartu BPJS aku tidak ditemukan atau tidak valid, dari sini aku mulai beramsumsi kalau BPJS aku tersebut memang sudah mati sebab sudah usang tidak bayar lagi iurannya.

Karena informasi dari TU kantor menyarankan untuk membayar iuran yang menunggak dan beberapa informasi yang aku sanggup dari internet bahwa BPJS tidak sanggup dibentuk lagi gres semoga mencegah penumpukan nomor ID BPJS pada database serta disarankan semoga membayar iuran BPJS Kesehatan yang menunggak walau sudah tidak dibayar selama berbulan-bulan atau lebih dari satu tahun. Hal ini sangat menciptakan aku kebingungan sebab informasi yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, aku berniat untuk menanyakan eksklusif ke kantor pelayanan BPJS, tetapi sebab hari kerja yang sama dengan kantor BPJS serta kantor BPJS populer sangat ramai didatangi, aku meminta tolong kepada Ibu aku untuk menanyakan hal ini ke kantor BPJS.

Akhirnya aku menerima kejelasan sesudah Ibu aku tiba ke kantor pelayanan BPJS dan mungkin ini juga menjawab kebingungan teman-teman lainnya yang juga mengalami hambatan duduk masalah yang sama menyerupai yang aku alami. Menurut informasi dari kantor BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa kartu BPJS Kesehatan yang aku sanggup dari kantor sebelumnya tersebut sudah tidak aktif lagi dan disarankan untuk menciptakan yang baru. Berdasarkan informasi tersebut, aku pun memberitahu TU kantor aku yang gres untuk menyebarkan atau mendaftarkan aku BPJS Kesehatan yang baru.

Sekian yang sanggup aku share mengenai status BPJS Kesehatan kalau sudah usang menunggak apakah masih aktif atau tidak, semoga sanggup membantu dan bermanfaat...




Sumber http://ragaminfobaru.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel