Dua Bulan Beroperasi, Pa Pasangkayu Tangani 36 Kasus Perceraian
Bahroni (ist)
PASANGKAYU, .COM - Baru dua bulan beroperasi, Pengadian Agama (PA) Kabupaten Pasangkayu telah menagani 36 masalah perceraian. Mirisnya jumlah masalah ditangani itu, sekitar 80 persen cerai gugat atau undangan istri.
Hal tersebut diungkapkan Amin Bahroni selaku Humas Pengadilan Agama Kabupaten Pasangkayu yang ditemui di kantornya, belum usang ini.
“Tercatat sebanyak 36 masalah perceraian, jumlah ini dinilainya sangat tinggi jika melihat waktu beroperasinya kantor gres ini," katanya
Mirisnya, dari 36 masalah ditangani itu, 80 persen cerai gugat atau undangan cerai dari istri.
“Faktor penyebab perceraian ini disebkan tiga hal adalah hubungan yang kurang serasi akhir tidak terpenuhinya nafkah, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan faktor perselingkuhan," ungkapnya
Ditahun 2018 ini masalah yang diputus Pengadialan Agama Kabupaten Pasangkayu sebanyak 20 perkara, dimana perkara-perkara perceraian itu mulai disidang perdanakan pada 4 Desember 2018 dan sisa masalah belum diputus akan diproses 2019 ini. (eds/har)