Soal Sengketa Tapal Batas, Kpu Sulbar Datangi Gubernur
Komisioner KPU Sulbar bertemu gubernur Ali Baal Masdar di ruang kerja gubernur (egi/masalembo.com)
MAMUJU, .COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat mendatangi Gubernur Ali Baal Masdar, Jumat (4/1/2019) pagi. Mereka menyambangi gubernur untuk memastikan warga perbatasan Sulbar dan Sulteng di wilayah sengketa tapal batas menyalurkan hak pilihnya di pemilu 17 April mendatang.
"Jadi kami tidak mempersoalkan batas wilayahnya, yang kita pertegas tadi bagaimana warga itu hak memilihnya sanggup terakomodir," kata Rustang di kantor gubernur Sulbar, Jumat pagi.
Rustang mengatakan, bagi KPU tidak kasus apakah warga di wilayah sengketa tapal batas menentukan di Sulbar atau di Sulteng. "Jadi ini (hasil pertemuan dengan gubernur, red) akan menjadi dasar kami berbicara lebih dalam dengan KPU Sulawesi Tengah, bahwa kita semua baik Sulawesi Tengah maupun Sulawesi Barat berharap hanya berjuang bagaimana melindungi hak pilihnya, warga yang 457 ini," ucap Rustang.
Rustang membeberkan, secara de jure 457 warga di perbatasan itu masih memegang KTP Kabupaten Pasangkayu, namun menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60/2018 tiga dusun yang mereka diami masuk ke wilayah Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Sementara, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar yang dimintai keterangan menyampaikan hal senada. Ali mengatakan, pemerintah Sulbar juga hanya ingin memastikan tidak ada hak pilih yang tak dipakai alasannya yaitu kasus sengketa tapal batas. "Sekarang aku mau tanya itu rakyat mau menentukan di mana, mau menentukan di kita, ya udah bicarakan dengan sana," kata Ali
Ali menjelaskan, menurut isyarat wilayah, 457 warga itu telah terdaftar di Sulbar alasannya yaitu itu beliau meminta KPU berkordinasi dengan baik. "Yang salah itu jika tidak memilih, soal mau menentukan dimana itu terserah, tidak ada masalah," ucap ABM. (har/red)