Sepanjang 2018 Polres Mamasa Amankan 16,0644 Gram Sabu

IPTU Salmon Abang (Frendy Cristian/masalembo.com)

MAMASA, .COM -  Sepanjang tahun 2018 Satuan Narkoba Polres Mamasa menyita sebanyak 16,0644 gram narkoba jenis sabu dan mengamankan sembilan orang pelaku. Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Mamasa, IPTU Salmon Abang, Kamis (3/1/2019)

Dalam setahun itu, ada tujuh kali penangkapan terhadap pelaku narkoba. Penangkapan di Parepare, Malabo, Mamuju Utara, Sumarorong dan Polman masing-masing satu orang pelaku. Sedangkan penangkapan dua pelaku lainnya di Kecamatan Mambi.

Baca Juga

IPTU Salmon mengatakan, pelaku yang ditangkap di luar Mamasa ialah hasil dari pengembaagan kasus pelaku yang ditangkap di tempat ini.

Selain mengamankan sembilan pelaku dan 16.0644 gram sabu, polisi juga mengamkan barang bukti satu unit kendaraan dan telepon gengam milik pelaku. 

"Satu unit kendaraan roda empat, dua unit kendaraan roda dua, serta delapan handpone," kata Salmon.

Menurut IPTU Salmon Abang, selain melaksanakan beberapakali penangkapan Polres Mamasa juga melaksanakan aneka macam rangkain aktivitas mengantisipasi peredaran narkoba di Mamasa di tahun 2018. Diantaranya penyuluhan, sosialisasi, pendekatan terhadap keluarga dan penyebaran pengetahuan mengenai ancaman narkoba serta kerjasama dengan instansi terkait. 

“Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan target semua lapisan masyarakat yang bertujuan meminimalisir atau mengurangi pelaku penyalahgunaan narkoba," katanya. (frd/har)

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel