Data Langsung Dari Sisi Regulasi Indonesia


Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 26 ayat (1) disampaikan “Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang undangan, penggunaan setiap gosip melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan”. Dan pada pasal yang sama ayat (2) disebutkan “Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup mengajukan somasi atas kerugian yang ditimbulkan menurut Undang-Undang ini”.
Melihat apa yang tertera pada kedua ayat pada UU ITE diatas, sanggup disimpulkan bahwa gosip yang menyangkut data pribadi seseorang boleh dipergunakan dengan syarat adanya persetujuan dari orang yang bersangkutan. Dan apabila ada seseorang yang merasa dirugikan atas penggunaan data pribadi yang dilakukan tanpa persetujuan yang bersangkutan, maka beliau boleh mengajukan gugatan.
Sedangkan bila kita lihat pada Peraturan Pemerintah Republik Imdonesia Nomor 82 Tahun 2012 perihal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 82/2012) Pasal 15 ayat (1) disampaikan “Penyelenggara Sistem Elektronik wajib: a. menjaga rahasia, keutuhan, dan ketersediaan Data Pribadi yang dikelolanya; b. menjamin bahwa perolehan, penggunaan, dan pemanfaatan Data Pribadi menurut persetujuan pemilik Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan c. menjamin penggunaan atau pengungkapan data dilakukan menurut persetujuan dari pemilik Data Pribadi tersebut dan sesuai dengan tujuan yang disampaikan kepada pemilik Data Pribadi pada ketika perolehan data”.
Kesimpulan yang sanggup kita ambil dari PP 82/2012 diatas bahwa  penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajiban untuk menjaga rahasia, keutuhan, dan ketersediaan Data Pribadi yang dikelolanya dan menjamin penggunaan atau pengungkapan data dilakukan menurut persetujuan dari pemilik Data Pribadi tersebut kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Bisa saja penyelenggara sistem elektronik penggunaan atau pengungkapan data pribadi tanpa persetujuan yang bersangkutan dengan syarat hal tersebut tertera dalam peraturan perundang-undangan lain.
Regulasi lain yang eksklusif mengatur mengenai data probadi ialah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016 perihal Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (Permen Kominfo 20/2016) .
Pasal 1 Permen Kominfo 20/2016 ayat (1) disebutkan “Data Pribadi ialah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.”

Ayat (2) menyatakan : “Data Perseorangan Tertentu ialah setiap keterangan yang benar dan positif yang menempel dan sanggup diidentifikasi, baik eksklusif maupun tidak langsung, pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dan ayat (3) dikatakan “Pemilik Data Pribadi ialah individu yang padanya menempel Data Perseorangan Tertentu.”
Sedangkan di ayat (4) menyebutkan “Persetujuan Pemilik Data Pribadi yang selanjutnya disebut Persetujuan ialah pernyataan secara tertulis baik secara manual dan/atau elektronik yang diberikan oleh Pemilik Data Pribadi sesudah menerima klarifikasi secara lengkap mengenai tindakan perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, dan penyebarluasan serta kerahasiaan atau ketidakrahasiaan Data Pribadi”
Pasal 2 ayat (1) disebutkan “Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik meliputi pinjaman terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan Data Pribadi.”
Pasal 3 abjad (d) dituliskan bahwa : “Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dilakukan pada proses: d. penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan/atau pembukaan akses;”
Dari ayat ayat diatas, kita tahu bahwa Data Pribadi ialah data perseorangan (setiap keterangan yang benar dan positif yang menempel dan sanggup diidentifikasi, baik eksklusif maupun tidak langsung) yang harus dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya pada ketika pengumuman atau  penyebarluasannya.
Sedangkan di Pasal 21 ayat (1) disampaikan “Menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, menyebarluaskan, dan/atau membuka terusan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik hanya sanggup dilakukan: a. atas Persetujuan kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. sesudah diverifikasi keakuratan dan kesesuaian dengan tujuan perolehan dan pengumpulan Data Pribadi tersebut.”
Juga pada Pasal 24 ayat (1)  tertulis “Penggunaan dan pemanfaatan Data Pribadi yang ditampilkan, diumumkan, diterima, dan disebarluaskan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus menurut Persetujuan.”
Dari Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1)  bisa kita simpulkan bahwa boleh saja kita menampilkan, mengumumkan atau menyebarluaskan data pribadi seseorang asal sudah ada persetujuan dari pemilik data pribadi dan sesudah diverifikasi keakuratannya.

Jadi dari seluruh regulasi ini sanggup kita ambil kesimpulan simpulan bahwa penggunaan Data Pribadi yang dikelola penyelenggara sistem elektronik dilakukan menurut persetujuan dari pemilik Data Pribadi tersebut kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Seseorang yang merasa dirugikan atas penggunaan data pribadi yang dilakukan tanpa persetujuan yang bersangkutan, maka beliau boleh mengajukan gugatan.

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel