Copy Paste Dunia Blogger Dalam Kacamata Uu Ite
Sering kali kita menemukan artikel di internet, terutama di blog, yang seakan-akan sekali dengan artikel lain. Ada kemungkinan artikel tersebut yaitu "fotocopy" atau hasil copy-paste dari blog lain. Sering terjadi hasil copy paste itu seakan-akan 100%. Gak ada bedanya sama sekali.
Banyak alasan kenapa hal ini dilakukan. Salah satu lantaran malas. Malas menulis, tapi pingin blog tetap jalan. Malas menata kata, merangkai huruf, tapi pingin konten blog sangat banyak. Toh pembaca juga gak bakal tahu jikalau itu hasil copy paste, kalaupu tahu paling juga nggak memperhatikan kemiripan itu. Begitu mungkin pikiran blogger blogger tersebut.

Ada dua jenis copy-paste. Yang pertama copy-paste yang diketahui penulis aslinya dan menuliskan sumber goresan pena tersebut. Yang kedua yang tanpa ijin penulis dan tidak menyebutkan sumber aslinya.
Untuk yang pertama sih kadang ada maksud baik didalamnya, yaitu untuk meneruskan info baik dari sebuah sumber. Hal ini pun dimintakan ijin dengan sang penulis. Ada kemungkinan sang blogger merasa sayang jikalau hasil aliran si penulis hanya dinikmati oleh segelintir orang yang "main" ke blog penulis artikel saja. Kaprikornus blogger tersebut berusaha ikut membuatkan artikel yang manis tersebut. Kalau di Facebook ini lebih dikenal dengan "share" atau "bagikan".
Yang kedua inilah yang memang sangat merugikan dan kurang pantas untuk dilakukan seorang blogger. Banyak yang menyebutkan kecurangan, tapi tak sedikit yang menghujat blogger ini sebagai plagiat yang memalukan. Serem juga ya. Kalau sudah dianggap plagiat, susah deh. Blog-nya akan kehilangan pembaca secara drastis. Ini biasanya dilakukan oleh blogger yang hanya mengejar traffic walau dengan cara tidak benar.
Kadang kita berpikir copy-paste sekedar hal yang kurang pantas. Sekedar hal yang memalukan untuk dilakukan. Padahal, jikalau kita cermati, copy-paste dapat saja membawa konsekuensi aturan yang sangat tidak menyenangkan bagi pelaku copy-paste. Bahkan eksekusi kurungan alias penjara dapat menjerat tukang copy-paste ini.
Kita lihat saja Undang- Undang Nomor 19 tahun 2002 wacana Hak Cipta. Disitu akan tertera bahaya eksekusi yang cukup "mengerikan" yaitu kurungan atau penjara selama 1 tahun hingga dengan 7 tahun. Cukup menciptakan kita harus berpikir untuk melaksanakan "COPY PASTE TANPA PEMBERITAHUAN". Denda yang mengancam juga fantastis. Antara 1 juta rupiah hingga dengan 5 milyar rupiah. Ngeri kan?
Belum lagi apa yang tertera pada UU Nomor 11 tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 35. Blogger harusnya berpikir banyak sebelum melaksanakan kecurangan ini.
Diatas semua itu, copy paste terang jelas melanggar aba-aba etik blogger. Benar?